Bisnis Hiburan Malam di Cirebon Semakin Terpuruk
Pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku semakin terpuruk akibat pandemi COVID-19 (virus corona), meskipun pemerintah sudah memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi.
Wieen Marvin (56), salah seorang pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, mengatakan, selama 2020 ini, tempatnya tersebut baru dibuka sejak dua bulan lalu, lantaran adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya adanya pandemi, lanjut Marvin, jumlah pengunjung yang datang ke tempat hiburannya tersebut bisa mencapai 100 orang setiap malamnya. Namun saat ini, hanya sekitar 20 orang. “Setiap malamnya cuma bisa mendapatkan Rp200 ribu dan paling besar Rp1,2 juta. Tahun-tahun sebelumnya bisa sampai Rp10 juta,” kata Marvin saat ditemui di Kabupaten Cirebon.
Marvin mengatakan, jumlah ruangan karaoke yang disediakan saat ini pun hanya sembilan ruangan dari jumlah seluruhnya 12. Sedangkan, ruangan terpakai pun setiap harinya hanya empat saja.
Ia menambahkan, terpaksa mempertahankan usaha tersebut lantaran memperjuangkan 14 pegawai tetap dan belasan pemandu lagu yang menggantungkan hidup dari bisnis hiburan malam. “Mau tidak mau harus bertahan, selain tidak punya usaha lagi, kalau ini sampai berhenti bagaimana nasib karyawan dan para pemandu lagu,” katanya.
Selama masa pandemi ini, pengelola pun mengaku telah menjalankan protokol kesehatan, mulai menyiapkan hand sanitizer, wastafel cuci tangan, menyiapkan masker gratis, dan memberikan pembatas jarak.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tidak melarang aktivitas hiburan malam, meskipun kabupaten tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, tempat hiburan masih dipersilakan beroperasi, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga mengurangi risiko penyebaran wabah. “Tingkat kesembuhan yang tinggi pun menjadi alasan tidak ditutup, terpenting protokol kesehatan,” kata Imron di Kabupaten Cirebon.
Terkait larangan atau penutupan, harus ada kesepakatan dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. “Semua harus berjalan sesuai kesepakatan,” katanya.