Diskotek Ditutup Satpol PP Akibat Laporan Masyarakat
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Sebelumnya, pihak Satpol PP mendapatkan pengaduan masyarakat atas dugaan beroperasinya diskotek Top 10 pada Jumat (2/10/2020) di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Satpol PP segera menyambangi lokasi yang terletak di Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dan menyegelnya karena melanggar aturan PSBB.
Satpol PP segera menyambangi lokasi yang terletak di Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dan menyegelnya karena melanggar aturan PSBB.
“Awalnya kami dapat pengaduan masyarakat. Lalu, kami lakukan pendalaman, kirim orang ke sana untuk investigasi. Ternyata, tempat itu memang benar-benar masih beroperasi. Kegiatan masih jalan, ada musik, tamu-tamu, pengunjung,” ujar Arifin.
Karena melanggar aturan, diskotek tersebut ditutup selama masa PSBB dan selama ketentuan industri hiburan belum boleh dibuka.
“Memang harus begitu, ada pelanggaran, kami tindak,” tambah Arifin
Pihaknya berterima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat. Ia menambahkan bahwa partisipasi dalam bentuk kontrol publik sangat dibutuhkan di masa pandemi ini.
“Saya selaku pimpinan, mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi penegakkan protokol kesehatan sekarang ini” tuturnya.
Arifin menegaskan bahwa Satpol PP akan segera merespons dan bersikap tegas apabila ada tempat-tempat hiburan lainnya yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran diskotek yang beroperasi di masa PSBB ini bukan yang pertama kali terjadi di Jakarta.
Sebelumnya, Satpol PP sempat menggerebek diskotek Top One yang berlokasi di Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah diduga diam-diam dibuka pada masa PSBB transisi.