Diskotek Top One Beroperasi di Tengah Pandemi
Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke, dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pencegahan Covid-19 masa transisi fase I. Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.
Diskotek ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari hiburan malam pada masa sebelum pandemi. Namun, sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seluruh tempat hiburan malam, termasuk Top One, harus tutup.
Penutupan itu didasarkan pada kebijakan Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan surat edaran penutupan sejumlah tempat wisata dan hiburan malam, seperti klub malam, diskotek, pub/live music, karaoke keluarga dan executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bowling, mandi uap, seluncur dan beberapa permainan dewasa lainnya.
Penutupan tersebut merupakan langkah tegas Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah masyarakat berkerumun pada masa pandemi. Hal ini juga menjadi tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Surat edaran itu bernomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus desease (COVID-19), Masa penutupan diperpanjang seiring status PSBB di Jakarta yang belum berakhir.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta mencatat, sekitar 1.400 tempat hiburan tidak beroperasi. Pihak pemprov DKI akan bertindak tegas bila masih ada sejumlah pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi. Diskotek Top One yang diketahui nekat beroperasi pada masa pandemi ini menjadi objek penindakan tegas tersebut.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari, baik pintu depan maupun pintu belakang ditutup dari luar dan dalam. Namun, akhirnya petugas berhasil masuk.
Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas lainnya, tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut. Meskipun, ada kecurigaan karena pendingin ruangan yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal, seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya.
Akhirnya, setelah pukul 09.30 WIB, ditemukan lima orang yang berada di dalam. Kemudian, ratusan orang lainnya pun ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat di diskotek tersebut.
“Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, di lokasi.
Ivan mengatakan, untuk kategori pelanggarannya, meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius. Mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut pada PSBB transisi fase I, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, mengatakan, ratusan pengunjung tersebut didata kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.
“Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta,” kata Ivand.
Dengan adanya sejumlah pelanggaran tersebut, Satpol PP Jakarta Barat menyegel sementara Diskotek Top One. Keputusan ini sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini.
Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Marhali, juga mengakui merasa kecolongan terkait dibukanya Diskotek Top One.
Jalur undangan
Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menerima pengunjung lewat surat undangan yang beredar di platform aplikasi percakapan. Hal itu bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung dan menerima pengunjung dari pintu belakang agar operasional mereka tidak diketahui aparat wilayah sekitar. “Pengunjung masuk sekitar pukul 00.00 sampai 01.00 WIB," kata Ivand.
Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas diskotek. Mereka nantinya diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui Whatsapp (WA) dan menunjukkan kepada petugas jaga.
Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak Jumat dini hari. Namun, baru menggerebeknya pada pagi hari. Kendala sempat dialami saat penggerebekan.
Para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk. Mereka memasuki semua area diskotek, mulai ruang karaoke, kamar, tangga darurat, hingga atap. Hasilnya, ada sekitar 100 orang pria dan wanita yang terjaring razia.
Mereka diduga para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak Kamis malam berada di dalam diskotek. “Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi, nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta,” kata Ivand.