Pecinta Dunia Malam Batam Siap-siap Akan New Normal
Di tengah pandemi COVID-19 (virus corona) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mulai menerapkan new normal per 15 Juni mendatang. Tidak hanya restoran, perkantoran, mall, tetapi dunia malam juga khususnya tempat hiburan malam yang akan mulai beroperasi, namun dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (virus corona) selama penerapan new normal.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan penerapan new normal tak lantas semua kegiatan dapat berlangsung seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19. Banyak ketentuan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak dalam pelaksanaan new normal. “Kalau tidak bisa mengikuti protokol COVID-19, mending tidak usah buka. New normal ini artinya bukan normal seperti sebelum ada pandemi. Tapi memang benar-benar new,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan, sebelum melakukan penerapan new normal, Pemkot Batam telah meminta pernyataan resmi secara tertulis dari seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, panti pijat, dan lainnya. “Hampir semua memberikan pernyataan siap untuk penerapan new normal dengan mematuhi protokol COVID-19. Dan ini harus benar-benar dilakukan. Tidak hanya sekadar surat pernyataan saja,” ujar Ardi.
Selama penerapan new normal, lanjut Ardi, tim akan melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam. Jika didapati tidak memenuhi protokol COVID-19, maka akan dilakukan tindakan tegas hingga penutupan. “Ya kalau memang tidak bisa mematuhi, ditutup saja,” kata Ardi.
Terpisah, Wiwi selaku pengelola tempat hiburan malam Square Club & KTV yang berlokasi di Hotel Baloi menjelaskan, wabah COVID-19 ini membuat tempat hiburannya terpaksa tutup selama masa pandemi. Ia sangat berharap tempat usahanya bisa kembali buka dan beroperasi seperti sedia kala.“Kalau ditanya buka, tentunya ingin buka. Semua pelaku usaha atau bisnis pasti ingin bisa segera buka dan kembali seperti semula. Tapi kita masih menunggu dari dinas pariwisata atau pemkot dulu,” kata Wiwi.
Saat disinggung terkait ketentuan pelaku usaha yang diharuskan untuk membuat surat pernyataan kepatuhan protokol covid-19, Wiwi membenarkan hal tersebut. “Iya harus buat surat pernyataan itu. Tapi kemarin saya tidak sempat ikut pertemuan dengan Pemkot,” kata Wiwi.