Tempat Hiburan Malam di Bekasi Mulai Beroperasi
Meski berstatus zona merah, Kota Bekasi tetap membuka tempat hiburan malam saat pandemi COVID-19 (virus corona). Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan saat ini Pemkot berupaya menekan pengangguran yang makin bertambah sejak pandemi corona. Jika tempat hiburan malam ditutup, tentu akan banyak masyarakat di Kota Bekasi yang kehilangan pekerjaan. Karena tak bisa dipungkiri dunia malam khususnya tempat-tempat hiburan malam, juga merupakan salah satu sektor usaha dan upaya komitmen mengentaskan jumlah pengangguran.
“Masyarakat ada yang bekerja sebagai pelayan, penjaga keamanan (satpam). Dan ada banyak yang bekerja, apabila ditutup mereka nanti kerja apa, kita (Pemkot Bekasi) tidak ingin menambah jumlah pengangguran. Kita pun tidak ingin ada pekerja di kota Bekasi yang di-PHK,” tegas Tedi di Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.
Sejauh ini, kata dia, belum ada instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk kembali melakukan penutupan tempat hiburan malam. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan monitoring kepada para pelaku usaha diskotik, spa atau panti pijat dan karaoke.
Klaster Covid-19 pada sektor tempat hiburan malma belum ditemukan. Karena alasan demikian pula Pemkot Bekasi mempertahankan pembukaan tempat hiburan malam dengan syarat bagi pelaku usaha mengikuti imbauan pemerintah soal protokol kesehatan. “Meski ada instruksi penutupan kita juga tidak bisa menutup begitu saja, yang pasti kita akan evaluasi secara ketat di tempat-tempat hiburan malam yang ada,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro meminta kepada pemerintah daerah untuk kembali menutup sementara tempat hiburan malma. Penutupan itu diminta sampai kondisi daerah berjuluk Kota Patriot ini benar-benar aman atau zona hijau Covid-19. Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bekasi kata Choiruman terus mengalami peningkatan. Ia khawatir apabila tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, panti pijat, dan karaoke menjadi klaster baru penularan Covid-19. “Apalagi klub malam itu kan tidak mungkin ada social distancing, itu merupakan tempat kerumunan,” kata Choiruman.
Menurut Choiruman, apabila alasan Pemkot Bekasi tidak menutup tempat hiburan malam demi mendongkrak roda perekonomian. Sektor lain dapat dimanfaatkan seperti pajak parkir, mal, restoran dan perhotelan. “Tempat hiburan malam itu terakhir harusnya dibuka. Saat-saat ini yang bisa dibuka ya seperti mal, restoran. Kalau tempat hiburan malam itu kan income pendapatannya kecil, namun resiko yang dihadapi sangat tinggi,” ujarnya.
Memang kata dia, saat ini belum ada klaster baru penularan Covid-19 dari tempat hiburan malam. Namun, Choiruman berkaca saat kebijakan Pemerintah Kota Bekasi membuka kegiatan Car Free Day (CFD) pada beberapa bulan lalu. “Itu kan hasilnya juga bisa dilihat, ada belasan orang yang dinyatakan reaktif Covid-19. Sekarang sudah ditutup dan kami pun (DPRD) memang sebelumnya sudah memperingati agar CFD itu tidak dibuka terlebih dahulu,” tutur Choiruman.
Ia berharap, dengan masukan yang telah dilayangkan itu dapat kembali dipelajari lebih dalam dan dievaluasi. Pendapat ini ia lontarkan bukan serta merta tidak mendukung roda pemerintah di Kota Bekasi. “Saya hanya ingin kita semua, masyarakat dan pejabat pemerintah serta kami di DPRD ini sehat dulu. Nanti kita bisa bangun kembali perekonomian setelah wabah ini berakhir,” pungkasnya.